Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat dengan BNPP, mempunyai tugas MENETAPKAN kebijakan program pembangunan perbatasan, rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Koreksi Anda
