Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Pengelola Batas Negara Wilayah Darat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan batas negara wilayah darat;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan batas negara wilayah darat;
c. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas negara wilayah darat sesuai dengan skala prioritas; dan
d. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah darat.
Koreksi Anda
