Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 150

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi BNPP dapat dibentuk Kelompok Ahli dan Gugus Tugas sesuai kebutuhan. (2) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kalangan profesional sesuai bidangnya. (3) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang secara fungsional melaksanakan tugas yang terkait pembangunan kawasan perbatasan. (4) Pembentukan Kelompok Ahli dan Gugus Tugas ditetapkan oleh Kepala BNPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 150 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Pasal.id