Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 119

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Infrastruktur Fisik terdiri atas: a. Bidang Perencanaan; dan b. Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi.
Koreksi Anda