Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, kerjasama, penyiapan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
Koreksi Anda
