Koreksi Pasal 129
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan pembangunan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat; dan
c. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pembangunan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Koreksi Anda
