Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 156

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 156 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Pasal.id