Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran di lingkungan BNPP; b. pelaksanaan koordinasi perencanaan program kerja jangka panjang, menengah, dan tahunan di lingkungan BNPP; c. penyiapan bahan penyerasian program antar unit kerja di lingkungan BNPP; dan d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda