Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran di lingkungan BNPP;
b. pelaksanaan koordinasi perencanaan program kerja jangka panjang, menengah, dan tahunan di lingkungan BNPP;
c. penyiapan bahan penyerasian program antar unit kerja di lingkungan BNPP; dan
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
