Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) BNPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dibantu oleh Sekretariat Tetap BNPP.
(2) Sekretariat Tetap BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi sehari-hari membantu Kepala BNPP serta memberikan dukungan teknis, koordinatif, dan administratif kepada BNPP.
Koreksi Anda
