Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 136

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi pembangunan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat; dan b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 136 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Pasal.id