Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat.
(2) Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Paragraf Kedua Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan
Koreksi Anda
