Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerjasama Lintas Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama antar lembaga pemerintah dan organisasi non pemerintah nasional dan internasional, monitoring dan evaluasi. (2) Subbagian Kerjasama Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama antar pusat dan daerah, monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Pasal.id