Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 149

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembangunan infrastruktur pemerintahan. (2) Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 149 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Pasal.id