Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Pengelola Batas Negara Wilayah Laut dan Udara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan batas negara wilayah laut dan udara;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan batas negara wilayah laut dan udara;
c. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas negara wilayah laut dan udara sesuai dengan skala prioritas; dan
d. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah laut dan udara.
Koreksi Anda
