Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 117

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Infrastruktur Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, penyusunan anggaran, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur fisik.
Koreksi Anda