Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Infrastruktur Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan penyusunan dan perumusan rencana
induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, penyusunan anggaran, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur fisik.
Koreksi Anda
