Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan rumah tangga dan keamanan dalam; dan
b. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan.
Koreksi Anda
