Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan tata usaha.
Koreksi Anda