Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Pengelola Batas Negara Wilayah Laut dan Udara tendiri atas:
a. Bidang Perencanaan; dan
b. Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi.
Koreksi Anda
