Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan BNPP;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan BNPP;
c. penyerasian program antar unit kerja di lingkungan BNPP;
d. penyiapan dan pelaksanaan kerjasama lintas sektor dan kerjasama pusat dan daerah;
e. koordinasi penyusunan, pengkajian peraturan perundang-undangan dan pemberian bantuan hukum; dan
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pengoordinasian penyusunan laporan akhir tahun kegiatan.
Koreksi Anda
