Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan BNPP; b. pelaksanaan koordinasi kebijakan program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan BNPP; c. penyerasian program antar unit kerja di lingkungan BNPP; d. penyiapan dan pelaksanaan kerjasama lintas sektor dan kerjasama pusat dan daerah; e. koordinasi penyusunan, pengkajian peraturan perundang-undangan dan pemberian bantuan hukum; dan f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pengoordinasian penyusunan laporan akhir tahun kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Pasal.id