Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan arsip, menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan pegawai, pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan hubungan masyarakat dan publikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Pasal.id