Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi pengelolaan serta pemanfaatan potensi kawasan perbatasan;
b. pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan potensi kawasan perbatasan;
c. pelaksanaan inventarisasi potensi sumber daya kawasan perbatasan;
d. pemberian rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan;
e. pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan potensi kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas;
f. pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan potensi kawasan perbatasan; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNPP.
Bagian Kedua Organisasi
Koreksi Anda
