Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan penataan ruang kawasan perbatasan; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran penataan ruang kawasan perbatasan.
Koreksi Anda
