Koreksi Pasal 146
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pembangunan infrastruktur pemerintahan.
Koreksi Anda
