Koreksi Pasal 143
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan pembangunan infrastruktur pemerintahan; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan infrastruktur pemerintahan.
Koreksi Anda
