Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pemanfaatan, penegasan, pemeliharaan, pengamanan, penyusunan anggaran, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah darat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Pasal.id