Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan penataan ruang kawasan perbatasan;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran penataan ruang kawasan perbatasan; dan
c. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penataan ruang kawasan perbatasan.
Koreksi Anda
