Koreksi Pasal 154
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing- masing dan memberikan bimbingan serta bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda
