Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah darat; b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan batas negara wilayah darat; c. penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama teknis dan dokumentasi; dan d. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda