Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi penataan ruang kawasan perbatasan; dan
b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
