Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan lintas batas negara;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pelaksanaan lintas batas negara; dan
c. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lintas batas negara.
Koreksi Anda
