Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan lintas batas negara; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pelaksanaan lintas batas negara; dan c. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lintas batas negara.
Koreksi Anda