Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan ruang kawasan perbatasan. (2) Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan. Paragraf Ketiga Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 101 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Pasal.id