Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi pengelolaan serta pemanfaatan batas negara wilayah darat, laut, udara, dan lintas batas;
b. pengoordinasian penyusunan kebijakan pengelolaan serta pemanfaatan batas negara wilayah darat, laut, udara, dan lintas batas;
c. pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan batas negara wilayah darat, laut, udara, dan lintas batas;
d. pelaksanaan koordinasi pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan batas negara wilayah darat, laut, udara, dan lintas batas;
e. pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas negara wilayah darat, laut, udara, dan lintas batas sesuai dengan skala prioritas;
f. pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah darat, laut, udara, dan lintas batas; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNPP.
Bagian Kedua Organisasi
Koreksi Anda
