Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, terdiri atas: a. Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat; b. Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara; dan c. Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara. Paragraf Kesatu Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat
Koreksi Anda