Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, terdiri atas:
a. Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat;
b. Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara; dan
c. Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara.
Paragraf Kesatu Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat
Koreksi Anda
