Koreksi Pasal 118
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Infrastruktur Fisik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan pembangunan infrastruktur fisik;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan infrastruktur fisik; dan
c. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pembangunan infrastruktur fisik.
Koreksi Anda
