Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan keuangan; b. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi; c. pembinaan bendaharawan; d. pelaksanaan urusan gaji; dan e. penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda