Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
b. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi;
c. pembinaan bendaharawan;
d. pelaksanaan urusan gaji; dan
e. penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
