Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah laut dan udara; b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan batas negara wilayah laut dan udara; c. penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama teknis dan dokumentasi; dan d. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
Koreksi Anda