Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Kebijakan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan penataan ruang kawasan perbatasan. (2) Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran penataan ruang kawasan perbatasan.
Koreksi Anda