Koreksi Pasal 159
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Dalam melakukan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP dibantu oleh kepala sub unit organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, pimpinan unit organisasi wajib mengadakan rapat berkala.
Koreksi Anda
