Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Bagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, perumusan, dan analisis peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan hukum dan dokumentasi serta informasi hukum.
Koreksi Anda
