Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, perumusan, dan analisis peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan hukum dan dokumentasi serta informasi hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Pasal.id