Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut.
Koreksi Anda
