Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program dan Anggaran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran, penyerasian program antar unit kerja pada Sekretariat dan Deputi I, serta monitoring dan evaluasi.
(2) Subbagian Program dan Anggaran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran, penyerasian program antar unit kerja pada Deputi II dan Deputi III, serta monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
