Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tata usaha dan arsip;
b. pelaksanaan perencanaan kebutuhan pegawai;
c. penyusunan rencana pola karir dan diklat;
d. pelaksanaan mutasi pegawai;
e. pengembangan kinerja, disiplin, dan kesejahteraan pegawai;
f. pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat; dan
g. penyiapan bahan publikasi.
Koreksi Anda
