Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tata usaha dan arsip; b. pelaksanaan perencanaan kebutuhan pegawai; c. penyusunan rencana pola karir dan diklat; d. pelaksanaan mutasi pegawai; e. pengembangan kinerja, disiplin, dan kesejahteraan pegawai; f. pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat; dan g. penyiapan bahan publikasi.
Koreksi Anda