Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Kebijakan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan pelaksanaan lintas batas negara. (2) Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pelaksanaan lintas batas negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 71 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Pasal.id