Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Darat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat; dan
c. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat.
Koreksi Anda
