Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Biro Administrasi Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pengelolaan kepegawaian;
b. pembinaan dan pengelolaan keuangan;
c. pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga;
d. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat serta publikasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretariat BNPP.
Koreksi Anda
