Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Administrasi Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pengelolaan kepegawaian; b. pembinaan dan pengelolaan keuangan; c. pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga; d. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat serta publikasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretariat BNPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Pasal.id