Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Laut dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut; dan c. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut.
Koreksi Anda