Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Laut dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut; dan
c. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut.
Koreksi Anda
