Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Arsip; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
