(1) Rencana 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, dijabarkan lebih lanjut kedalam rencana tahunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rencana tahunan memuat:
a. Lokasi/site reklamasi hutan;
b. Jenis kegiatan reklamasi antara lain :
1. Penataan lahan;
2. Pengisian kembali lubang bekas tambang;
a) Penataan permukaan tanah; dan b) Penaburan/pengelolaan tanah pucuk.
3. Pengendalian erosi dan sedimentasi;
a) Pembuatan bangunan konservasi tanah (checkdam, dam penahan, pengendali jurang, drop structure, saluran pembuangan air, dan lain-lain);
b) Penanaman cover crops untuk memperkecil kecepatan air limpasan dan meningkatkan infiltrasi.
4. Revegetasi (luas areal penanaman, jumlah tanaman per hektar dan komposisi jenis tanaman);
c. Luas/volume setiap jenis kegiatan reklamasi;
d. Jadwal waktu pelaksanaan kegiatan reklamasi;
e. Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan reklamasi;
f. Peta Rencana Reklamasi Tahunan skala paling kecil 1:10.000, dengan muatan:
1. luas areal pinjam pakai/luas total konsesi;
2. rencana luas bukaan tambang;
3. rencana luas areal reklamasi/revegetasi.