Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan reklamasi meliputi jenis kegiatan: a. teknik sipil; dan b. teknik vegetasi. (2) Kegiatan teknik sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain: a. pengisian kembali lubang bekas tambang; b. pengaturan bentuk lahan; c. pengelolaan tanah pucuk; d. pembuatan teras; e. saluran pembuangan air (SPA); f. bangunan pengendali jurang; g. pembuatan chek dam; dan/atau h. penangkap oli bekas (oil catcher). (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan kondisi setempat. (4) Kegiatan teknik vegetasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pemilihan: a. pola tanam, b. tahapan penanaman (prakondisi dan penanaman vegetasi tetap); c. sistem penanaman (monokultur, multiple cropping); d. jenis tanaman yang disesuaikan kondisi setempat; dan e. tanaman penutup (cover crop). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda