Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan reklamasi meliputi jenis kegiatan:
a. teknik sipil; dan
b. teknik vegetasi.
(2) Kegiatan teknik sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:
a. pengisian kembali lubang bekas tambang;
b. pengaturan bentuk lahan;
c. pengelolaan tanah pucuk;
d. pembuatan teras;
e. saluran pembuangan air (SPA);
f. bangunan pengendali jurang;
g. pembuatan chek dam; dan/atau
h. penangkap oli bekas (oil catcher).
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan kondisi setempat.
(4) Kegiatan teknik vegetasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pemilihan:
a. pola tanam,
b. tahapan penanaman (prakondisi dan penanaman vegetasi tetap);
c. sistem penanaman (monokultur, multiple cropping);
d. jenis tanaman yang disesuaikan kondisi setempat; dan
e. tanaman penutup (cover crop).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
