Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dijabarkan lebih lanjut kedalam rencana tahunan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rencana tahunan memuat: a. Lokasi/site reklamasi hutan; b. Jenis kegiatan reklamasi antara lain : 1. Penataan lahan; 2. Pengisian kembali lubang bekas tambang; a) Penataan permukaan tanah; dan b) Penaburan/pengelolaan tanah pucuk. 3. Pengendalian erosi dan sedimentasi; a) Pembuatan bangunan konservasi tanah (checkdam, dam penahan, pengendali jurang, drop structure, saluran pembuangan air, dan lain-lain); b) Penanaman cover crops untuk memperkecil kecepatan air limpasan dan meningkatkan infiltrasi. 4. Revegetasi (luas areal penanaman, jumlah tanaman per hektar dan komposisi jenis tanaman); c. Luas/volume setiap jenis kegiatan reklamasi; d. Jadwal waktu pelaksanaan kegiatan reklamasi; e. Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan reklamasi; f. Peta Rencana Reklamasi Tahunan skala paling kecil 1:10.000, dengan muatan: 1. luas areal pinjam pakai/luas total konsesi; 2. rencana luas bukaan tambang; 3. rencana luas areal reklamasi/revegetasi.
Koreksi Anda